Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku. Juru bicara PDIP, Chico Hakim menilai Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," ujar Chico saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Ia pun mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.
"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," kata dia.
Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly
"Namun kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencekal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah adanya penetapan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskan selain Hasto, pihaknya juga mencekal kader PDIP lainnya yang juga eks Menkumham RI Yasonna Laoly. Pencekalan itu berlaku per Selasa (24/12/2024).
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).
Godam menyampaikan pencekalan terhadap kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan. "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.
KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan juga perintangan penyidikan. Dari penjelasan KPK, penetapan tersangka terhadap Hasto tak ada unsur politisasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penetapan tersangka Hasto karena murni terkait penegakan hukum.
"Kemudian tadi saya sampaikan Apakah penetapan ini ada politisasi. Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo bilang tak ada intervensi dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Meskipun, PDIP bakal menggelar Kongres Partai di tahun 2025.
"Kemudian di Kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah Kongres atau segala macam," sebut dia.
Adapun KPK belum lama ini sudah memeriksa Yasonna Laoly yang notabene eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
Surat fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDIP. Surat fatwa MA untuk Harun Masiku itu ditandatangani oleh Yasonna.
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.